UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 1958 TENTANG MEMPERPANJANG JANGKA WAKTU PEMBEBASAN BANK INDONESIA DARI KEWAJIBAN YANG DIMAKSUD DALAM PASAL 16 AYAT 1 UNDANG-UNDANG POKOK BANK INDONESIA 1953 DENGAN 12 (DUA BELAS) BULAN, SETELAH BERAKHIRNYA J

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: Undang-Undang
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.