UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1957 TENTANG PENETAPAN BAGIAN VII (KEMENTRIAN KEHAKIMAN) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN DINAS 1954

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: Undang-Undang
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.