UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 1956 TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO.15 TAHUN 1955 TENTANG PEMBERHENTIAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 5 TAHUN 1955 TENTANG MENGADAKAN OPSENTEN ATAS CUKAI BENSIN (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 195

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: Undang-Undang
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.