UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 1959 TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 3 TAHUN 1953 TENTANG PERPANJANGAN PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT II DI KALIMANTAN (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1953 NO. 9), SEBAGAI UNDANG-UNDANG

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: Undang-Undang
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.