PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori:
Subjek: PP
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.