UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 1957 TENTANG MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG PENEMPATAN BAGIAN X DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1953

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: Undang-Undang
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.