UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1958 TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 1 TAHUN 1957 TENTANG PERUBAHAN JUMLAH MAKSIMUM ANGGOTA DEWAN PEMERINTAH DAERAH PERALIHAN YANG DIMAKSUD DALAM PASAL 5 UNDANG-UNDANG NO. 14 TAHUN 1956 TENTANG

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: Undang-Undang
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.