UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1974 TENTANG PERUBAHAN PASAL 19 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1971 (LEMBARAN-NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1971 NOMOR 76, TAMBAHAN LEMBARAN-NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2971)

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: Undang-Undang
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.