UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1964 TENTANG PERNYATAAN DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA RAYA TETAP SEBAGAI IBU KOTA NEGERA REPUBLIK INDONESIA DENGAN NAMA JAKARTA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: Undang-Undang
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.