UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1958 TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 9 TAHUN 1954 TENTANG PERUBAHAN NAMA PROPINSI SUNDA KECIL MENJADI PROPINSI NUSA TENGGARA (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1954 NO. 66) SEBAGAI UNDANG-UNDANG

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: Undang-Undang
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.