UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1976 TENTANG PENGESAHAN PENYATUAN TIMOR-TIMUR KE DALAM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DAN PEMBENTUKAN PROPINSI DAERAH TINGKAT I TIMOR-TIMUR

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: Undang-Undang
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.