UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1959 TENTANG PENGHAPUSAN "PERATURAN UMUM KORBAN PERANG" DAHULU DISEBUT "ALGEMENE OOROGSONGEVALLEN REGELING"

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: Undang-Undang
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.