PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 92 TAHUN 2006 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS KREDIT BAGI PEJABAT NEGARA PADA LEMBAGA NEGARA UNTUK PEMBELIAN KENDARAAN PERORANGAN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 92 TAHUN 2006 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS KREDIT BAGI PEJABAT NEGARA PADA LEMBAGA NEGARA UNTUK PEMBELIAN KENDARAAN PERORANGAN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: PERPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.