PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82 TAHUN 2006 TENTANG HONORARIUM ANGGOTA DEWAN PENGARAH DAN DEWAN PENGAWAS, DAN REMUNERASI KEPALA BADAN PELAKSANA, WAKIL KEPALA BADAN PELAKSANA, SEKRETARIS BADAN PELAKSANA, DAN DEPUTI BADAN PELAKSANA BADAN REHAB

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: PERPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.