PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83 TAHUN 2010 TENTANG PEMBERIAN UANG PENGHARGAAN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KETUA DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KETUA DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATE

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: PERPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.