PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78 TAHUN 2010 TENTANG PENJAMINAN INFRASTRUKTUR DALAM PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA YANG DILAKUKAN MELALUI BADAN USAHA PENJAMINAN INFRASTRUKTUR

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Daerah
Subjek: PERPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.