PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 14 TAHUN 2007 TENTANG BADAN PENANGGULANGAN LUMPUR SIDOARJO

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: PERPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.