PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2010 TENTANG PENGESAHAN MEMORANDUM SALING PENGERTIAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH FEDERASI RUSIA TENTANG KERJA SAMA DI BIDANG PEMBERANTASAN TERORISME (MEMORANDUM OF UNDERSTANDING B

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: PERPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.