PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PERNYATAAN PERJANJIAN KEADAAN BAHAYA DENGAN TINGKATAN KEADAAN DARURAT SIPIL DI PROVINSI NAGGROE ACEH DARUSSALAM

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: PERPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.