PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 92 TAHUN 2007 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA MENGENAI KERJA SAMA DI BIDANG KEBUDAYAAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDON

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: PERPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.