PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2005 TENTANG GAJI, TUNJANGAN, DAN FASILITAS BAGI KEPALA DAN WAKIL KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: PERPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.