PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR : 2/ 18 / PBI/2000 TENTANG PENCABUTAN DAN PENARIKAN DARI PEREDARAN UANG KERTAS PECAHAN RP10.000 TAHUN EMISI 1992, RP20.000 TAHUN EMISI 1992 DAN 1995, RP50.000 TAHUN EMISI 1993 DAN 1995 SERTA RP50.000 PLASTIK TAHUN EMISI 1993

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.