PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR: 2/ 7 /PBI/2000 TENTANG GIRO WAJIB MINIMUM DALAM RUPIAH DAN VALUTA ASING BAGI BANK UMUM YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.