BAB VIII: Pengadaan Tanah
9
Pemerintah Republik Indonesia
2022
Explanation of Regulations
List of Contents
Bagian Kesatu
Pengadaan Tanah dari Pasal 4 huruf (f); Pasal 122
Pasal 122 - UMUM
Dalam rangka memberikan kemudahan dan kelancaran dalam pengadaan tanah untuk kepentingan penciptaan kerja, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru.
Read More
Bagian Kedua
Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dari Pasal 123
Pasal 123 - Pasal 122 huruf (a)
Bagian Ketiga
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dari Pasal 124
Pasal 124 - Pasal 122 huruf (b)
Bagian Keempat
Pertanahan dari Pasal 125 s.d Pasal 146
Pasal 125 - Bank Tanah
Pasal 126 - Bank Tanah menjamin Ketersediaan Tanah dalam Rangka Ekonomi Berkeadilan
Pasal 127 - Wewenang dan Sumber Kekayaan Bank Tanah
Badan bank tanah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat transparan, akuntabel, dan nonprofit.
Pasal 128 - Wewenang dan Sumber Kekayaan Bank Tanah
Sumber kekayaan badan bank tanah dapat berasal dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. pendapatan sendiri;
c. penyertaan modal negara; dan
d. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Read More
Pasal 129 - Hak Pengelolaan
Pasal 130 - Daftar Badan Tanah dan Komite
Pasal 131 - Daftar Badan Tanah dan Komite
Pasal 132 - Dewan Pengawas
Pasal 133 - Komite, Dewan Pengawas, dan Badan Pelaksana bank Tanah
Pasal 134 - Komite, Dewan Pengawas, dan Badan Pelaksana bank Tanah
Ketentuan lebih lanjut mengenai Komite, Dewan Pengawas, dan Badan Pelaksana diatur dalam Peraturan Presiden.
Pasal 135 - Komite, Dewan Pengawas, dan Badan Pelaksana bank Tanah
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan badan bank tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 136 - Penguatan Hak Pengelolaan
Hak pengelolaan merupakan hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya.
Pasal 137 - Kewenangan Hak Pengelolaan
Pasal 138 - Penyerahan Pemanfaatan bagian Tanah Hak Pengelolaan
Pasal 139 - Pembatalan Hak Pengelolaan
(1) Dalam keadaan tertentu, Pemerintah Pusat dapat membatalkan dan/ atau mencabut hak pengelolaan sebagian atau seluruhnya.
(2) Tata cara pembatalan hak pengelolaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Read More
Pasal 140 - Bagian Bidang Tanah
Pasal 141 - Pengendalian Pemanfaatan Hak atas Tanah
Pasal 142 - Hak Pengelolaan diatur dalam PP
Pasal 143 - Satuan Rumah Susun untuk Orang Asing
Pasal 144 - Hak Milik atas Satuan Rumah Susun
Pasal 145 - Hak Guna Bangunan dan Rumah Susun
Pasal 146 - Pemberian Hak atas Tanah/ Hak Pengeloalaan pada Ruang atas Tanah dan Ruang bawah Tanah
Pasal 147 - Tanda Bukti Hak
(perlu cekkkk)
Amends/Revokes Regulations
Amended/Revoked by Regulations
BAB VII membahas Dukungan Riset dan Inovasi dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.