Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penghentian Penggunaan Biaya Proses Penyelesaian Perkara yang tidak Sesuai Dengan Ketentuan Perma Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan peradil