Regulasi
Lembaga
Hubungi Kami
Tentang Kami
SIP Law Firm
Remember me
Login
Forgot password?
KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 153/MPP/Kep/5/2001 TENTANG PENERAPAN SECARA WAJIB SNI TEPUNG TERIGU SEBAGAI BAHAN MAKANAN (SNI 01.3751-2000/Rev.1995 DAN REVISINYA)
Kembali ke Deksripsi Regulasi