Regulasi
Lembaga
Hubungi Kami
Tentang Kami
SIP Law Firm
Remember me
Login
Forgot password?
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 85/PMK.OS/2017 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN UANG LEMBUR DAN UANG MAKAN LEMBUR BAGI PEGAWAI NON-APARATUR SIPIL NEGARA, SATUAN PENGAMAN, PENGEMUDI, PETUGAS KEBERSIHAN, DAN PRAMUBAKTI
Kembali ke Deksripsi Regulasi