Regulasi
Lembaga
Hubungi Kami
Tentang Kami
SIP Law Firm
Remember me
Login
Forgot password?
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2014 TENTANG HONORARIUM/IMBALAN JASA BAGI KONSILIATOR DAN PENGGANTIAN BIAYA BAGI SAKSI DAN SAKSI AHLI DALAM SIDANG MEDIASI ATAU KONSILIASI
Kembali ke Deksripsi Regulasi