Regulasi
Lembaga
Hubungi Kami
Tentang Kami
SIP Law Firm
Remember me
Login
Forgot password?
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN TNFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 43 / pER / M.KOMINFO / 10 / 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN PENYIARAN MELALUI SISTEM STASIUN JARINGAN OLEH LEMBAGA PENYIARAN SWASTA JASA PENYIARAN TELEVISI
Kembali ke Deksripsi Regulasi