Regulasi
Lembaga
Hubungi Kami
Tentang Kami
SIP Law Firm
Remember me
Login
Forgot password?
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 79 TENTANG KERANGKA DASAR PENYELENGGARAAN PENYIARAN TELEVISI DIGITAT TERESTRIAL PENERIMAAN TETAP TIDAK BERBAYAR (FREE TO AIR)
Kembali ke Deksripsi Regulasi