PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2024 TENTANG PENGEMBANGAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA LEMBAGA PEMBIAYAAN, PERUSAHAAN MODAL VENTURA, LEMBAGA KEUANGAN MIKRO, DAN LEMBAGA JASA KEUANGAN LAINNYA