PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2024 TENTANG PELAPORAN MELALUI SISTEM PELAPORAN OTORITAS JASA KEUANGAN DAN TRANSPARANSI KONDISI KEUANGAN BAGI BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH