PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2024 TENTANG TATA KELOLA YANG BAIK BAGI LEMBAGA PEMBIAYAAN, PERUSAHAAN MODAL VENTURA, LEMBAGA KEUANGAN MIKRO, DAN LEMBAGA JASA KEUANGAN LAINNYA