PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG RINCIAN CAKUPAN BIDANG USAHA YANG DIBERIKAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN DI IBU KOTA NUSANTARA DAN DI DAERAH MITRA