PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 151 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016