PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 137 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 102 TAHUN 2011 TENTANG SATUAN BIAYA KHUSUS UNTUK KEGIATAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK