Regulasi
Lembaga
Hubungi Kami
Tentang Kami
SIP Law Firm
Remember me
Login
Forgot password?
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65 TAHUN 1998 TENTANG PENGESAHAN AMENDMENT TO ARTICLE 43 PARAGRAPH 2 OF THE CONVENTION ON THE RIGHTS OF THE CHILD (PERUBAHAN TERHADAP PASAL 43 AYAT (2) KONVENSI TENTANG HAK-HAK ANAK)
Kembali ke Deksripsi Regulasi