Surat Edaran No.10/36/DPbS tentang Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 8/22/DPbS tanggal 18 Oktober 2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah