Pasal 15

  21
By Admin Regulasip Posted on Mar 1, 2026
In Category - Buku
Pemerintah Republik Indonesia pasal15 Pemerintah Republik Indonesia 2015
Explanation of Regulations
Amends/Revokes Regulations
Amended/Revoked by Regulations

(1) Dalam hal Pemerintah Daerah belum men5rusun dan menyediakan RDTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Pelaku Usaha mengajukan permohonan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan usahanya kepada Pemerintah Pusat melalui sistem Perizinan Berusaha secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

(2) Pemerintah Pusat memberikan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan rencana tata ruang.

(3) Rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

a. rencana tata ruang wilayah nasional;

b. rencana tata ruang pulau/kepulauan;

c. rencana tata ruang kawasan strategis nasional;

d. rencana tata ruang wilayah provinsi; dan/atau

e. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.

Related Regulations