Pasal 1

  72
By Admin Regulasip Posted on Mar 1, 2026
In Category - Buku
Pemerintah Republik Indonesia pasal1 Pemerintah Republik Indonesia
Explanation of Regulations
Amended/Revoked by Regulations

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya disebut KEK, adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

2. Zona adalah area di dalam KEK dengan batas tertentu yang pemanfaatannya sesuai dengan peruntukannya.

Related Regulations