1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus
188
39
Pemerintah Republik Indonesia
2009
Explanation of Regulations
List of Contents
Pasal yang diubah
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya disebut KEK, adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
2. Zona adalah area di dalam KEK dengan batas tertentu yang pemanfaatannya sesuai dengan peruntukannya.
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 10
Pasal 13
Pasal 16
Pasal 17
Pasal 19
Pasal 21
Pasal 22
Pasal 23
Pasal 24
Pasal 25
Pasal 26
Pasal 27
Pasal 30
Pasal 32
Pasal 35
Pasal 36
Pasal 38
Pasal 40
Pasal 41
Pasal 43
Pasal 47
Pasal 48
Pasal yang dihapus
Pasal 11
Pasal 20
Pasal 31
Pasal 44
Pasal 45
Pasal yang disisipkan
Pasal 8A
Pasal 24A
Pasal 24B
Pasal 24C
Pasal 32A
Pasal 33A
Pasal 38A
Amended/Revoked by Regulations
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Kawasan Ekonomi Khusus